KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Riza Chalid akan segera dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO sebagai langkah awal untuk menerbitkan red notice.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penetapan tersebut dijadwalkan pada minggu depan.
Keputusan ini diambil lantaran Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS pada periode 2018 hingga 2023.
Baca Juga: KPK Periksa Ahmadi Noor Supit soal Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Selain sebagai bentuk ketegasan hukum, penetapan ini juga menjadi syarat administratif agar red notice dapat diterbitkan dan proses pemulangan Riza Chalid ke Indonesia dapat dilaksanakan, terlebih ada informasi yang menyebutkan bahwa ia berada di Malaysia dan telah menikah dengan salah satu kerabat Kesultanan di sana.
Penyidik telah tiga kali memanggil Riza Chalid sebagai tersangka, yaitu pada tanggal 24 dan 28 Juli, serta 4 Agustus 2025, namun ia tidak pernah hadir.
Riza Chalid merupakan Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak dan termasuk dalam sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Lisa Mariana dan RK Ikuti Tes DNA di Bareskrim Hari Ini
Selain dirinya, tersangka lainnya mencakup sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pertamina seperti Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, serta dua pihak swasta yaitu Martin Haendra Nata dan Indra Putra Harsono.
Para tersangka ini diduga terlibat dalam penunjukan langsung terminal BBM Merak dengan harga sewa yang tinggi dan merugikan Pertamina, serta penyusunan formula produk Pertalite yang dilakukan secara melanggar hukum.