KALTENGLIMA.COM - Kementerian Perdagangan berhasil menyita sejumlah barang impor ilegal dengan nilai mencapai Rp26,4 miliar.
Barang-barang tersebut meliputi ban, bahan baku plastik, makanan dan minuman, serta berbagai produk lainnya yang berasal dari berbagai negara seperti China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Malaysia, dan Korea Selatan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Balai Pengawasan Tertib Niaga dari empat wilayah, yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.
Baca Juga: Bisnis Kue Ditutup Secara Mendadak, Ashanty Cari Bantuan Psikiater karena Stres
Kegiatan pengawasan ini berlangsung sejak Januari hingga Juli 2025 dan difokuskan pada kawasan pabean pasca-border.
Dalam prosesnya, dilakukan pemeriksaan terhadap 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), di mana 5.449 dokumen dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan sesuai ketentuan berdasarkan sistem e-reporting.
Sementara itu, 317 dokumen milik 147 pelaku usaha dilanjutkan ke tahap pengawasan lapangan, dan hasilnya menunjukkan bahwa 118 PIB dari 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan, sedangkan 199 PIB dari 95 pelaku usaha dinyatakan sesuai.
Baca Juga: 22 Nama Disiapkan Terima Tanda Kehormatan saat HUT RI ke-80
Pelanggaran yang ditemukan meliputi ketidakterpenuhinya dokumen persetujuan impor, laporan surveyor, izin tipe UTTB, serta nomor pendaftaran barang untuk produk yang wajib SNI.
Produk-produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan mencakup kosmetik, suplemen kesehatan, obat tradisional, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, barang elektronik, kaca lembaran, tekstil, serta UTTP, dengan total nilai pabean sekitar Rp26,4 miliar.
Barang-barang tersebut telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
Baca Juga: PPATK sebut Judol jadi Ancaman Darurat Nasional
Terkait sanksi, pemerintah telah mengeluarkan surat peringatan kepada 14 pelaku usaha, perintah penarikan dan pemusnahan barang kepada 18 pelaku usaha, serta penghentian sementara akses kepabeanan terhadap dua pelaku usaha yang melanggar.
Artikel Terkait
KPK Bicara Soal Kemungkinan Panggil Hasto Terkait Barang Bukti yang Telah Disita
KPK Sebut Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut
Presiden RI Harap RS di Daerah Terpencil Tetap Miliki Fasilitas Lengkap
Kota Bogor Masuk Nominasi Kota Sehat Nasional