nasional

Pembunuhan Ibu oleh Remaja Bengkulu, Proses Hukum Menanti Evaluasi RSKJ

Kamis, 7 Agustus 2025 | 12:16 WIB
Ilustrasi pembunuhan. ((Freepik/@EyeEm))

   

KALTENGLIMA.COM - Polresta Bengkulu mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap NR, remaja berusia 18 tahun yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap ibunya, YT, masih menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.

Peristiwa tragis ini terjadi saat korban tengah menunaikan salat Dzuhur pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Meskipun NR telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengambil langkah observasi kejiwaan karena yang bersangkutan diketahui memiliki riwayat gangguan mental.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Sudarno, menegaskan bahwa proses hukum tetap dijalankan sesuai prosedur meskipun NR memiliki latar belakang gangguan kejiwaan.

 Baca Juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO dalam Kasus Korupsi Minyak

Pemeriksaan lanjutan di RSKJ bertujuan untuk memastikan apakah kondisi kejiwaannya saat ini masih terganggu atau tidak.

Hasil observasi yang akan dilakukan selama minimal 14 hari akan menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan proses hukum.

Jika terbukti NR masih mengalami gangguan jiwa, maka akan dipertimbangkan penghentian proses sesuai aturan hukum yang berlaku.

 Baca Juga: KPK Periksa Ahmadi Noor Supit soal Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

RSKJ Soeprapto sendiri membenarkan bahwa NR adalah pasien mereka sejak tahun 2023 dan tercatat sebagai penerima layanan BPJS Kesehatan, sehingga seluruh biaya pengobatannya ditanggung negara.

Psikiater yang menangani NR, dr. Nurma Yusma Dewi, menjelaskan bahwa NR sudah beberapa kali menjalani perawatan dan terakhir kali dipulangkan pada 29 Juli 2025 dalam kondisi stabil dan tenang serta dibekali obat untuk rawat jalan.

Namun, hanya beberapa hari setelah itu, NR melakukan pembunuhan terhadap ibunya, yang membuat penyidik segera menetapkannya sebagai tersangka.

 Baca Juga: Lisa Mariana dan RK Ikuti Tes DNA di Bareskrim Hari Ini

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, menambahkan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan sambil berkoordinasi dengan pihak RSKJ, apalagi NR juga mengantongi kartu kuning yang menunjukkan status kejiwaannya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB