KALTENGLIMA.COM - Penyaluran bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kini dilakukan melalui transfer bank menggunakan bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Penerima bansos tidak diwajibkan memiliki mobile banking, tetapi penggunaannya sangat disarankan agar lebih mudah memeriksa status pencairan bantuan tanpa harus datang ke bank.
Mobile banking mempermudah pengelolaan keuangan, memantau saldo, dan menerima informasi terbaru dari pihak bank.
Baca Juga: Lucky Hakim Lepas Ribuan Ular di Indramayu Lawan Ganasnya Hama
Saat ini, sebagian besar bank langsung menawarkan atau bahkan mewajibkan pembuatan mobile banking saat pembukaan rekening baru demi kemudahan nasabah.
Untuk memastikan apakah bantuan PKH sudah cair, penerima dapat mengeceknya melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan mengisi data sesuai KTP, memasukkan nama penerima manfaat, dan melengkapi kode captcha sebelum menekan tombol pencarian.
Jika data penerima muncul, artinya bantuan akan diberikan sesuai kategori, antara lain Rp750.000 per tahap untuk ibu hamil/nifas atau anak usia dini/balita, Rp600.000 per tahap untuk penyandang disabilitas dan lansia, Rp500.000 per tahap untuk anak SMA, serta Rp375.000 per tahap untuk anak SMP.
Baca Juga: 3 Satpam dan Seorang Anggota Polda Sulteng Jdi Tersangka Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas
Mulai kuartal II 2025, penyaluran bansos menggunakan Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis pendataan, menggantikan peran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam beberapa hal.
Data penerima dapat dicek melalui situs bansos, dan jika nama tidak muncul meski berhak, penerima dapat memastikan kembali kebenaran data yang diinput, mencoba kembali saat jaringan stabil, atau menghubungi call center Kementerian Sosial di 171 maupun layanan SP4N-LAPOR! untuk penanganan lebih lanjut.