KALTENGLIMA.COM - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan akan memproses secara hukum seorang oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis, 7 Agustus.
Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol. Roy Satya Putra, menegaskan bahwa pelanggaran pidana akan diproses melalui jalur pidana, sedangkan pelanggaran kode etik dan disiplin akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, anggota Polri yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi ganda, yaitu pidana dan kode etik secara bersamaan.
Baca Juga: Lucky Hakim Lepas Ribuan Ular di Indramayu Lawan Ganasnya Hama
Roy juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penindakan terhadap oknum tersebut tidak hanya akan berhenti pada pelanggaran etik, tetapi juga mencakup proses hukum pidananya.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Polda Sulteng untuk transparan dan adil dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya.
Baca Juga: BNN Sebut 132 Ribu Remaja Indonesia Terpapar Narkotika
Sebelumnya, Polres Morowali telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian pemuda berinisial MR (19).
Mereka adalah G, oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas sebagai Pengamanan Khusus, serta tiga oknum sekuriti berinisial J, S, dan R.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengeroyokan terjadi karena dugaan korban terlibat pencurian di area perusahaan.
Baca Juga: Ketua MUI Respons Soal Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
NasDem Hargai Penangkapan Bupati Koltim Oleh KPK Usai Rakernas: Itu Urusan Pribadi
Pemerintah Bakal Salurkan 15 Ribu Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat
KPK Rencanakan Panggil Ulang Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas