nasional

KPK Larang Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:49 WIB
Gus Yaqut Cholil Qoumas (Arsip pribadi Gus Yaqut)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025, mencakup tiga nama, yakni YCQ, IAA, dan FHM.

Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan dengan alasan keberadaan para pihak tersebut diperlukan dalam proses penyidikan. IAA dan FHM diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama dan seorang pihak swasta.

Baca Juga: Waduh! Harga Emas Antam Hari Ini Ambruk

KPK mulai menyidik perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Dalam penyelidikan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Hasil perhitungan awal menunjukkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Kritik dari Senayan Setelah Film Merah Putih: One for All Tuai Sorotan

Temuan tersebut memperkuat dasar bagi KPK untuk melakukan langkah-langkah lanjutan dalam proses hukum.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu temuan utamanya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga: 20 Prajurit Jadi Tersangka, Motif Senior Menganiaya Prada Lucky Masih Belum Menemukan Kejelasan

Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB