KALTENGLIMA.COM - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, dari sistem keimigrasian.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melacak keberadaan Jurist Tan sekaligus memulangkannya ke Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pencabutan paspor telah dilakukan sejak 4 Juni 2025 atas permintaan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Massa Janjikan Aksi 50 Ribu Orang usai Bupati Pati Disoraki dan Dilempari Botol
Hingga kini, Jurist Tan yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tersebut masih dalam pencarian, dengan dugaan keberadaan di Australia.
Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Juli 2025, yang menjadi salah satu syarat penerbitan red notice.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun anggaran 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada periode yang sama.
Artikel Terkait
Polda NTB Mengungkap Dugaan Brigadir Nurhadi Dianiaya 2 Atasannya hingga Tewas
Jakarta Diguyur Hujan Nonstop, Petir Mengguyur Sejumlah Titik
Absen Tiga Kali, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan dan Red Notice
Jokowi Bisa Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji