Sejak Juni Tak Lagi Punya Paspor, Jurist Tan Ditetapkan Masuk DPO Kejagung

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:25 WIB
Mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan resmi jadi DPO  (Istimewa )
Mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan resmi jadi DPO (Istimewa )

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, dari sistem keimigrasian.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melacak keberadaan Jurist Tan sekaligus memulangkannya ke Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pencabutan paspor telah dilakukan sejak 4 Juni 2025 atas permintaan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Massa Janjikan Aksi 50 Ribu Orang usai Bupati Pati Disoraki dan Dilempari Botol

Hingga kini, Jurist Tan yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tersebut masih dalam pencarian, dengan dugaan keberadaan di Australia.

Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Juli 2025, yang menjadi salah satu syarat penerbitan red notice.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun anggaran 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada periode yang sama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X