nasional

KPK Tegaskan Tak Pandang Bulu Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:33 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)

 

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan melacak setiap individu yang diduga terlibat atau mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut selama ada bukti yang kuat.

Ia menekankan bahwa setiap langkah hukum yang diambil KPK akan berlandaskan pada bukti yang valid, dan lembaga ini berkomitmen penuh untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Baca Juga: Gempa Bumi 5,7 Magnitudo Guncang Kota Bitung Sulawesi Utara

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk memudahkan pengumpulan bukti dan informasi terkait kasus ini.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sprindik umum memberikan keleluasaan bagi KPK dalam melakukan upaya paksa.

Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Mandat ke AHY Pastikan Kereta Cepat Bisa Tembus Surabaya

Dugaan kerugian negara yang timbul dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan berpotensi bertambah.

Besarnya kerugian tersebut diduga terkait pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi yang dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Dari jumlah itu, seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun Kementerian Agama justru membagi rata masing-masing 50 persen.

Baca Juga: Insiden Kapal Terbalik di Perairan Italia Tewaskan 26 Migran

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, tetapi KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB