KALTENGLIMA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau berhasil menyita 63 kilogram ganja kering yang sebagian besar ditemukan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II di Kota Pekanbaru.
Kepala Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Charles Sinaga, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi terkait dugaan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Pada Jumat, 8 Agustus, sekitar pukul 09.40 WIB, tim mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S beserta satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang akan dikirim ke Tangerang Selatan.
Baca Juga: Penyelundup Rohingya di Aceh Selatan Terancam Hukuman 7–8 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja di gedung PKM UIN Suska Riau. Penggeledahan yang disaksikan pihak kampus menemukan dua kardus berisi masing-masing 40 paket dan 10 paket ganja kering yang disembunyikan di atap gedung.
RS diketahui berperan mengendalikan peredaran dan pembagian paket ganja di area kampus atas perintah rekannya berinisial A dan M dengan imbalan Rp200 ribu setiap kali pengiriman.
Sementara itu, S membantu penyimpanan dan distribusi dengan upah Rp2 juta setelah semua paket terjual atau terkirim. Para pelaku memilih area kampus sebagai lokasi penyimpanan karena dinilai aman dan tidak terpantau aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kanwil DJP Banten Sita Aset Hingga Rp3,34 Miliar dari 18 Penunggak Pajak
Keduanya merupakan mantan mahasiswa UIN Suska Riau dan memanfaatkan lingkungan kampus untuk mengendalikan peredaran ganja.
Modus yang digunakan adalah mengirim ganja kering antarprovinsi melalui jasa ekspedisi dengan jaringan yang mencakup Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, dan Pulau Jawa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Preman Pemalak di Bundaran HI Ditangkap Polisi Usai Diviralkan Korban
KPK Selidiki Aliran Uang Kasus Kolaka Timur ke Pejabat Kemenkes
Bawaslu Papua Identifikasi Adanya Pelanggaran PSU Pilkada
Kanwil DJP Banten Sita Aset Hingga Rp3,34 Miliar dari 18 Penunggak Pajak