KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 1.519 dari total 1.630 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan tahanan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, memperoleh remisi dalam rangka HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.619 narapidana dan 11 tahanan, dengan mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 974 orang.
Selain itu, terdapat 2 narapidana kasus perdagangan manusia, 16 kasus korupsi, 512 kasus kriminal umum, nihil kasus terorisme, serta 15 kasus pencucian uang.
Baca Juga: 667 Ribu Penumpang Nikmati Tarif Promo Rp80 dari KAI Commuter
Kalapas Salemba, M. Fadil, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada para narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Dari total WBP, sebanyak 1.555 orang juga menerima remisi dasawarsa, yang diberikan kepada narapidana maupun tahanan dengan pidana kurungan atau penjara, termasuk kurungan sebagai pengganti denda.
Syarat utama untuk memperoleh remisi adalah berkelakuan baik selama enam bulan terakhir tanpa pelanggaran disiplin serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Untuk kasus terorisme, syarat tambahan berupa partisipasi dalam program deradikalisasi juga diberlakukan.
Baca Juga: KPK sebut Pemanggilan Mantan Ketua Menag Yaqut Cholil Tergantung Penyidik
Beberapa nama narapidana yang sempat menyita perhatian publik ikut memperoleh pengurangan masa tahanan, di antaranya Gregorius Ronald Tannur, John Kei, Ahmad Fathanah, Shane Lukas, Edward Soeryadjaya, Windu Aji Sutanto, dan Ervan Fajar Mandala, masing-masing mendapatkan pengurangan hukuman tiga bulan atau 90 hari.
Ronald Tannur, anak seorang pejabat, sebelumnya menjadi sorotan karena kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, pada Oktober 2023 di Surabaya.
Sementara itu, dua narapidana korupsi terkait kasus timah PT Timah Tbk, yakni Alwin Albar dan Emil Ermindra, dipastikan tidak mendapatkan remisi.
Baca Juga: Tok! Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Di tingkat nasional, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas, Brigjen Mashudi, mengumumkan bahwa total penerima remisi umum 17 Agustus 2025 di seluruh Indonesia mencapai 179.312 orang, sedangkan penerima remisi dasawarsa tercatat sebanyak 192.983 orang.