KPK sebut Pemanggilan Mantan Ketua Menag Yaqut Cholil Tergantung Penyidik

photo author
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 20:25 WIB
Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas.

KALTENGLIMA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa jadwal pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan sepenuhnya ditentukan oleh tim penyidik.

Menurutnya, pimpinan KPK tidak mencampuri hal teknis seperti waktu maupun mekanisme pemeriksaan, karena ranah tersebut berada di bawah kewenangan penyidik.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa Yaqut tetap akan dipanggil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Baca Juga: BNPB Laporkan Gempa Poso Telan 29 Korban, 2 Kritis

Setyo mengungkapkan bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Yaqut pada 15 Agustus 2025.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, meskipun ia tidak merinci secara detail apa saja barang yang diamankan.

Ia juga menyebutkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai hasil sitaan berada di bawah wewenang Deputi Penindakan dan Eksekusi maupun Direktur Penyidikan.

Baca Juga: Presiden China Ucapkan Selamat HUT RI ke-80 ke Prabowo Subianto

Kasus dugaan korupsi ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK terlebih dahulu meminta keterangan Yaqut pada 7 Agustus.

Lembaga antirasuah itu kemudian bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang sementara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain ditangani KPK, dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga tengah disorot Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Dibawa Kirab Kereta Kencana Kembali ke Monas

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah yang diberikan Arab Saudi, di mana Kementerian Agama membagi secara rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Skema ini dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara haji reguler sebesar 92 persen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X