KALTENGLIMA.COM - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut dan menjelaskan bahwa pembebasan diberikan setelah peninjauan kembali yang diajukan Setya Novanto dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Hukuman yang semula 15 tahun dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan, sehingga syarat dua pertiga masa pidana untuk memperoleh bebas bersyarat terpenuhi.
Baca Juga: BNPB Laporkan Gempa Poso Telan 29 Korban, 2 Kritis
Kusnali menegaskan bahwa pembebasan ini sesuai aturan, di mana Setya Novanto sudah menjalani masa hukuman sejak 2017 dengan pengurangan remisi secara berkala. Berdasarkan perhitungan, hak bebas bersyarat jatuh pada 16 Agustus 2025.
Meski demikian, ia menekankan bahwa status bebas yang diberikan masih bersyarat, sehingga Setya Novanto tetap wajib melakukan pelaporan kepada pihak Lapas Sukamiskin.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Setya Novanto dengan memangkas hukuman pokok serta menyesuaikan pidana denda dari Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Presiden China Ucapkan Selamat HUT RI ke-80 ke Prabowo Subianto
Selain itu, ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS sebagaimana putusan awal.
Dengan status barunya, Setya Novanto dapat meninggalkan lapas, namun masih berada dalam pengawasan hukum hingga masa bebas murni terpenuhi.
Artikel Terkait
Remaja di Blitar Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyidikan
Paskibraka Pembawa Baki Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-80: Aliah Sakira Asal Sulsel
Komandan Upacara Penurunan Bendera di Istana: Kolonel PnB Sunar Adi Wibowo
Bendera Merah Putih Dibawa Kirab Kereta Kencana Kembali ke Monas