KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan lelang kendaraan bermotor pada Selasa, 19 Agustus.
Berbeda dengan barang sitaan dari kasus korupsi, kendaraan yang dilelang kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak digunakan lagi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari pemanfaatan aset negara yang dilakukan secara resmi, transparan, dan dapat diikuti oleh masyarakat luas.
Baca Juga: KPK Ajak Kerjasama PPATK Guna Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Dalam kesempatan tersebut, KPK melelang empat unit kendaraan yang kondisinya disebut masih berkualitas.
Masyarakat yang berminat dapat mengikuti mekanisme lelang dengan mendaftarkan diri sesuai aturan yang berlaku.
Kendaraan yang ditawarkan meliputi Mitsubishi Outlander Sport Tahun 2013 dengan nilai limit Rp56.091.000, Toyota Yaris 1.5 G M/T Tahun 2016 dengan nilai limit Rp72.514.000, Honda Mega Pro Tahun 2013 dengan nilai limit Rp4.251.000, serta Mitsubishi Strada Triton Tahun 2008 dengan nilai limit Rp66.622.000.
Baca Juga: 351 Orang Jadi Korban Akibat Longsor dan Banjir di Pakistan
Budi menambahkan bahwa informasi lebih rinci mengenai spesifikasi kendaraan bisa diakses melalui situs resmi lelang.go.id, sementara masyarakat yang ingin ikut serta dapat menghubungi Tim Lelang KPK di nomor yang sudah disediakan.
Ia menegaskan, melalui lelang ini KPK tidak hanya mengoptimalkan pengelolaan BMN, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik dalam tata kelola aset negara secara terbuka dan akuntabel.