KPK Ajak Kerjasama PPATK Guna Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 19:57 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kerja sama dengan PPATK menjadi langkah lazim, terutama ketika menyangkut aliran dana yang masuk ke sejumlah rekening.

Hasil analisis PPATK nantinya akan menjadi dokumen penting untuk memastikan kebenaran informasi mengenai transaksi keuangan tersebut.

Baca Juga: 351 Orang Jadi Korban Akibat Longsor dan Banjir di Pakistan

Selain melibatkan PPATK, KPK juga akan memeriksa berbagai pihak terkait. Setyo menegaskan bahwa penyidik akan mendalami alur perintah, memeriksa saksi, tersangka maupun calon tersangka, serta meneliti dokumen-dokumen yang berkaitan.

Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara.

KPK sendiri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara ini, menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Usai Setya Novanto Bebas, KPK Sebut Kasus Korupsi E-KTP bisa Turunkan Kualitas Pelayanan Publik

Dari hitungan awal, kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, meski jumlah tersebut masih bisa bertambah berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka, namun Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut sudah ada potential suspect yang terkait dengan pemberian perintah pembagian kuota serta aliran dana yang tidak sesuai aturan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X