nasional

Bareskrim Akan Gelar Perkara Setelah Terima Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:40 WIB
Polisi mengumkan jika hasil tes DNA yang dilakukan menunjukkan jika Ridwan Kamil bukanlah ayah kandung CA, anak Perempuan yang dibesarkan Lisa Mariana. (kolase Instagram @lisamarianaaa dan @ridwankamil)

KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri akan segera menggelar perkara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Langkah ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti berupa hasil tes DNA dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anaknya yang berinisial CA.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, pada Rabu, 20 Agustus, menyampaikan bahwa gelar perkara ini menjadi langkah terdekat yang akan ditempuh guna memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang diajukan Ridwan Kamil. Dalam laporan tersebut, Lisa Mariana tercatat sebagai pihak terlapor.

Baca Juga: Polisi Pati Terjunkan 113 Personel Amankan Festival 1.000 Lilin

Hasil tes DNA yang dilakukan Polri menunjukkan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari CA. Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan DNA menemukan kecocokan hanya antara CA dan Lisa Mariana.

Sementara itu, tidak ada kesesuaian antara DNA CA dengan sampel milik Ridwan Kamil. Hal ini menegaskan bahwa CA merupakan anak biologis Lisa Mariana, tetapi bukan anak biologis Ridwan Kamil.

Proses pengambilan sampel dilakukan di Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025, dengan metode pengambilan darah dan air liur dari ketiganya untuk diteliti lebih lanjut.

Baca Juga: DPR Marah Kenaikan Iuran BPJS Dinilai Rugikan Masyarakat Miskin

Ridwan Kamil sendiri telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ia menuduh Lisa melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Perkara ini mencuat setelah Lisa Mariana pada 26 Maret 2025 mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi yang diduga melibatkan dirinya dengan Ridwan Kamil di akun Instagram.

Baca Juga: Satu Orang Terluka, Kebakaran di Apartemen Jakbar Diduga Gas Bocor

Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim bahwa dirinya tengah mengandung anak dari mantan Gubernur Jawa Barat itu, yang kemudian mendorong Ridwan Kamil menempuh jalur hukum.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB