nasional

Eks Panitera PN Jakarta Utara Terjerat Dakwaan Suap Rp2,4 Miliar Terkait Ekspor CPO

Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Tersangka suap Rp60 miliar Wahyu Gunawan digiring menuju mobil tahanan. (MEDIUSNEWS/Dok. Kejagung)

KALTENGLIMA.COM - Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan putusan lepas perkara korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada periode 2023 hingga 2025.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menjelaskan bahwa Wahyu berperan sebagai perantara yang menjembatani komunikasi antara pihak korporasi terdakwa dalam perkara tersebut dengan majelis hakim yang memimpin persidangan.

Suap yang diterima bersama dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim lain yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, mencapai total 2,5 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp40 miliar.

Baca Juga: KPK sebut Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tunggu Kecukupan Bukti

Dana suap itu diserahkan dalam dua tahap, di mana tahap pertama berupa 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp8 miliar yang dibagi kepada Arif sebesar Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp1,1 miliar.

Pada tahap kedua, jumlah yang diberikan lebih besar yaitu 2 juta dolar AS atau sekitar Rp32 miliar, dengan pembagian kepada Arif sebesar Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing memperoleh Rp5,1 miliar.

Uang tersebut berasal dari beberapa advokat, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, yang mewakili kepentingan perusahaan terdakwa yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca Juga: Adik Kim Jong-un Sebut Korsel Miliki Kepribadian Ganda

Atas keterlibatannya, Wahyu didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 20 Agustus 2025, Wahyu menjalani pembacaan dakwaan bersama Arif secara bergantian, sementara tiga hakim lainnya dijadwalkan menghadapi sidang perdana pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Adapun Arif sendiri didakwa menerima suap sebesar Rp15,7 miliar dan terancam pidana sesuai pasal-pasal serupa dalam Undang-Undang Tipikor.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB