KPK sebut Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tunggu Kecukupan Bukti

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Foto ilustrasi KPK (Instagram/official.kpk)
Foto ilustrasi KPK (Instagram/official.kpk)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama hanya tinggal menunggu waktu.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ini penyidik sedang melengkapi bukti untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Proses pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk penggeledahan di berbagai lokasi, terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang ada.

Baca Juga: Pertamina Kirim Pasukan Mobil Tangki dari 3 Pulau Sekaligus

Sejumlah lokasi telah menjadi sasaran penggeledahan, mulai dari kantor Kementerian Agama, rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hingga kantor agen perjalanan haji dan umrah.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita kendaraan roda empat, aset properti, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Meski penggeledahan di kantor Kemenag berlangsung kondusif, di kantor travel agent justru ditemukan indikasi upaya menghilangkan barang bukti. Atas temuan tersebut, KPK mempertimbangkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor mengenai obstruction of justice.

Baca Juga: Ditresnarkoba Sultra Buru Pemasok Sabu Lintas Provinsi

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat, dan menyita satu kendaraan roda empat.

Di kediaman Yaqut, tim KPK turut menemukan barang bukti elektronik yang akan diekstraksi untuk menggali informasi lebih jauh terkait perkara ini.

Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum agar bisa melakukan upaya paksa dalam rangka pengumpulan bukti.

Baca Juga: DPRD Murung Raya Dukung Setiap Program Pemerintah yang pro Rakyat

Sprindik ini menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari perhitungan awal, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, angka yang kemungkinan masih bertambah sesuai koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X