KALTENGLIMA.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani surat keputusan pemberhentian tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang.
Ia juga menekankan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih maupun pejabat pemerintahan lainnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri Pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat, Tegaskan Hal Ini
Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo memberikan peringatan keras kepada seluruh pejabat pemerintah agar bekerja lebih serius dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan menekankan pentingnya komitmen untuk melawan praktik tindak pidana korupsi.
Sementara itu, KPK melalui Ketua Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa penyelidikan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer.
KPK kemudian menahan Immanuel untuk masa 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Anggota DPRD Parmana Setiawan Himbau Masyarakat Barut Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Aksi Kejahatan
Penetapan status tersangka terhadap Immanuel terjadi setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan sehari sebelumnya.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp170 juta, 2.201 dolar Amerika Serikat, sejumlah uang dalam pecahan lainnya, serta 22 unit kendaraan dari Immanuel dan para tersangka lainnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Immanuel menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Anggota DPRD Barut Jamilah Harap Penggunaan DD Bisa Berjalan Maksimal
Ia membantah terlibat dalam kasus pemerasan maupun terkena operasi tangkap tangan, sekaligus menyampaikan harapan agar Presiden memberikan amnesti kepadanya.