nasional

Polda Metro Ingatkan Unjuk Rasa Boleh Hanya Sampai Jam 6 Sore

Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:02 WIB
Ilustrasi demo. (Foto: humbanghasundutankab.go.id)

 

KALTENGLIMA.COM - Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengingatkan bahwa unjuk rasa hanya boleh dilakukan hingga pukul 18.00 sesuai aturan penyampaian pendapat di muka umum.

Peringatan ini disampaikan sehubungan dengan aksi yang digelar elemen buruh di kawasan kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah berkomunikasi dengan massa aksi agar memahami aturan tersebut.

Ade Ary juga menekankan bahwa prinsip utama dalam pengamanan demonstrasi adalah tetap mengedepankan sikap humanis.

Baca Juga: Perkuat Iklim Investasi, DPRD Mura Hadiri Forum Sinergitas Produk Hukum Daerah–Pusat

Ia menyampaikan bahwa Kapolda Metro Jaya telah menginstruksikan seluruh anggota agar tidak melakukan tindakan yang bersifat kontraproduktif.

Meski demikian, ia menegaskan kepolisian tetap memiliki prosedur khusus untuk menghadapi potensi terjadinya tindakan anarkis selama jalannya aksi.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk memperhatikan informasi lalu lintas melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya. Hal ini karena adanya kemungkinan rekayasa lalu lintas akibat aksi demonstrasi tersebut.

Baca Juga: Wakil Rektor Beberkan Dwi Hartono Makelar Penerimaan Mahasiswa Baru Unissula

Ade Ary menyampaikan permohonan maaf bila nantinya terjadi pengalihan arus secara situasional, karena langkah itu dilakukan demi menjaga ketertiban dan kelancaran bersama.

Ia memastikan bahwa aparat kepolisian siap memberikan pelayanan dan pengamanan, baik bagi peserta aksi maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB