KALTENGLIMA.COM - Mahfud MD menegaskan bahwa aparat harus bertindak tegas jika terbukti ada upaya makar di balik gelombang aksi massa yang terjadi di sejumlah daerah.
Menurut mantan Menko Polhukam itu, tindakan makar sudah jelas definisinya dalam KUHP, yakni usaha menggulingkan pemerintahan yang sah atau membuat presiden dan wakil presiden tidak bisa bekerja.
Ia menilai demonstrasi yang muncul belakangan ini sejatinya adalah gerakan organik dari masyarakat akibat akumulasi kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah.
Baca Juga: KPK Beri Penjelasan Terkait Kemungkinan Nadiem Makarim jadi Tersangka Kasus Chromebook
Namun, Mahfud tidak menampik kemungkinan adanya pihak tertentu yang menunggangi gerakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa menunggangi berbeda dengan mendalangi, karena aksi massa kali ini lebih muncul spontan dari masyarakat sehingga sulit terdeteksi sebelumnya.
Pernyataan Mahfud ini merespons peringatan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyebut adanya gejala tindakan makar dan terorisme di balik aksi massa.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Kasih Diskon Pesawat Periode Natal dan Tahu Baru
Meski begitu, Prabowo menegaskan bahwa aspirasi murni rakyat yang disampaikan secara damai tetap harus dihormati dan dilindungi.