KPK Beri Penjelasan Terkait Kemungkinan Nadiem Makarim jadi Tersangka Kasus Chromebook

photo author
- Jumat, 5 September 2025 | 13:59 WIB
Ilustrasi KPK.  (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

 

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung telah lebih dulu melakukan hal serupa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan karena lembaga penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam kasus berbeda.

Ia mencontohkan kasus Bank BJB, di mana satu orang dapat berstatus tersangka di KPK sekaligus di Kejaksaan Agung dengan perkara yang berbeda.

 Baca Juga: Polisi Tetapkan 28 Tersangka Kasus Kerusuhan DPRD Cirebon

Budi menegaskan bahwa KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri memiliki komitmen untuk bersinergi dalam penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan selaras tanpa menimbulkan tumpang tindih yang merugikan penanganan perkara.

Dalam konteks Kemendikbudristek, KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, yang berbeda dari kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Menko Yusril Pastikan Pemerintah Respon Permintaan 17+8

Sejumlah nama telah dimintai keterangan oleh KPK, termasuk Nadiem Makarim, Fiona Handayani, serta dua mantan petinggi GoTo, yakni Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto.

Selain Google Cloud, KPK juga sedang mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang dinilai berkaitan dengan proyek Google Cloud tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung fokus pada kasus pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 dengan anggaran Rp9,3 triliun.

Baca Juga: PN Jaksel Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Dalam kasus itu, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Pada 4 September 2025, giliran Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara Chromebook.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X