KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspos berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Dari hasil pendalaman itulah, inisial NAM atau Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Nadiem beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Influencer Serahkan 17+8 Tuntutan Rakyat ke DPR
Ia menjadi tersangka kelima dalam perkara ini, setelah sebelumnya penyidik menjerat empat orang lain, yakni Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), serta Jurist Tan (mantan staf khusus mendikbudristek).
Dengan demikian, lingkaran tersangka kini semakin meluas ke pejabat tinggi yang terkait langsung dengan proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari pengadaan perangkat TIK untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020–2022, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop chromebook tersebut menelan anggaran sekitar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca Juga: Menko Yusril Pastikan Pemerintah Respon Permintaan 17+8
Namun, menurut Kejagung, tujuan awal program tidak tercapai karena laptop chromebook dengan sistem operasi Chrome OS sangat bergantung pada koneksi internet.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius, sebab banyak daerah 3T justru memiliki akses internet yang terbatas, sehingga program dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Artikel Terkait
Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Intip Harta Kekayaan Nadiem Makarim Capai Rp4,8 Triliun
Kasus Penemuan Lima Jenazah dalam Satu Lobang Naik ke Tahap Penyidikan
Uya Kuya Maafkan Pelaku Penjarahan Rumahnya
PN Jaksel Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani