KALTENGLIMA.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan analis kredit senior berinisial ALW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp2,25 miliar. Usai penetapan, ALW langsung ditahan di Rutan Kelas I Makassar pada Kamis, 4 September 2025.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kajati Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025.
ALW diketahui bertugas di Bank milik pemerintah Cabang Parepare pada periode 2020–2024, kemudian di Cabang Sengkang sejak 2024 hingga 2025.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Aparat Harus Tindak Tegas Jika Ada Makar dari Gelombang Aksi Massa
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sejak Juni 2021 hingga Januari 2025, ALW diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menarik dana dari rekening nasabah maupun rekening buku tambahan.
Uang tersebut dipakai untuk melunasi utang pribadi serta dijadikan modal investasi di aset kripto. Akibat perbuatannya, bank mengalami kerugian hingga lebih dari Rp2,25 miliar.
Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan layak, ALW ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 September 2025.
Baca Juga: Akademisi: Pemerintah Diminta Tetapkan Standar Kesejahteraan Guru
Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Soetarmi menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Ia juga mengingatkan para saksi agar bersikap kooperatif serta tidak menghalangi jalannya penyidikan.