nasional

Dakwaan Kasus Nadiem Makarim, Kejagung Didorong Bertindak Hati-hati

Jumat, 5 September 2025 | 17:55 WIB
Nadiem Makarim. (Instagram/@nadiem.makariem)

KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan Kejaksaan Agung agar lebih cermat dalam menyusun dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Peringatan ini disampaikan menyusul penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 yang mencakup proyek pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan status tersangka diumumkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga: Banyuwangi Gelar Tradisi Endhog-endhogan Sambut Maulid Nabi

Dalam pengumuman tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo, menyebut bahwa Nadiem sudah menjabat sebagai Mendikbudristek sejak Februari 2020.

Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari Mahfud MD yang menegaskan bahwa pada Februari 2020 Nadiem sebenarnya masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Mendikbudristek.

Ia menilai kesalahan detail jabatan seperti ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dalam proses dakwaan, karena bisa menjadi dasar eksepsi atau keberatan dari pihak ini terdakwa. Oleh karena itu, Mahfud meminta Kejaksaan Agung berhati-hati dalam merumuskan dakwaan agar tidak menimbulkan celah hukum.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Sulsel sebut Dana Korupsi 2,25 M Bank Pemerintah Gunakan Uang Nasabah untuk Bayar Utang

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020, Jurist Tan sebagai staf khusus Mendikbudristek, serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan perorangan dalam perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.

Saat ini, Nadiem, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sementara Ibrahim hanya dikenakan status tahanan kota karena kondisi kesehatan jantung yang dideritanya, dan Jurist Tan masih berstatus buronan.

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam penyalahgunaan anggaran program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dengan nilai Rp9,3 triliun dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,9 triliun.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB