nasional

PM Malaysia Larang Sementara Para Menteri Bepergian ke Luar Negeri

Kamis, 11 September 2025 | 12:13 WIB
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. (Instagram/@anwaribrahim_my)

KALTENGLIMA.COM - Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, untuk sementara melarang para menterinya melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kebijakan ini diambil agar seluruh jajaran kabinet dapat fokus pada sejumlah agenda penting pemerintahan, termasuk penyampaian rancangan belanja negara 2026 serta penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-47 ASEAN.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi Malaysia sekaligus juru bicara pemerintah, Fahmi Fadzil, usai rapat kabinet di Putra Jaya, Rabu.

Baca Juga: KPK Ungkap Pimpinan Kemenag Terlibat Penerimaan Uang Korupsi Kuota Haji

Menurut Fahmi, larangan tersebut berlaku segera, meskipun dapat dikecualikan untuk pertemuan-pertemuan yang sudah terjadwal atau agenda penting yang telah mendapat persetujuan khusus.

Ia menegaskan bahwa Anwar ingin para menteri memberi perhatian penuh pada persiapan penyampaian Belanjawan 2026 di parlemen pada 10 Oktober 2025, serta persiapan menjelang KTT ASEAN yang akan berlangsung pada 26–28 Oktober 2025 di Kuala Lumpur.

KTT ke-47 ASEAN akan menjadi pertemuan bersejarah karena menandai bergabungnya Timor-Leste sebagai anggota tetap ASEAN.

Baca Juga: Bareskrim Memanggil Lisa Mariana Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik RK Hari Ini

Selain itu, beberapa pemimpin dunia dijadwalkan hadir, termasuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang telah menyatakan kesediaannya, serta Presiden Rusia Vladimir Putin yang disebut tengah mengupayakan kehadirannya.

Sebagai organisasi regional, ASEAN saat ini beranggotakan 10 negara dan berdiri sejak 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok, dengan tujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, budaya, serta menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan.

Timor-Leste sendiri telah mengajukan permohonan keanggotaan sejak 2011 setelah pertama kali menyatakan niat bergabung pada 2005.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB