KALTENGLIMA.COM - KPK mengungkan terkait adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat sampai pucuk pimpinan di Kementerian Agama. KPK mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan yang dimaksud bahkan bisa setingkat dengan menteri.
"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK.
Asep belum secara jelas mengungkap siapa sosok tersebut. Tetapi perkara ini sendiri terjadi pada pelaksanaan haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menag. Selanjutnya, Asep juga menjelaskan penerimaan sesuatu itu memang tidak selalu lewat yang bersangkutan. Asep mencontohkan penerimaan bisa didapat dari asisten.
Baca Juga: Angka Bunuh Diri di Indonesia Naik, Ini Catatan Wilayah dengan Kasus Terbanyak
"Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten," katanya.
"Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya," tambahnya.
Perihal aliran dana korupsi haji ke pucuk pimpinan di Kemenag tersebut sebelumnya juga diungkapkan oleh Asep. Akan tetapi, uang itu tidak mengalir langsung ke petinggi Kemenag tersebut tapi berjenjang.
Baca Juga: Berita Baik! Racun Lebah Madu Tawarkan Harapan Baru untuk Terapi Kanker
"Nah aliran uang tadi yang USD 2.600 sampai 7.000 itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini," jelas Asep kepada wartawan.
Asep menyebut, uang tersebut mengalir secara berjenjang sebelum masuk oknum pejabat di Kemenag. Setiap jenjang, kata dia, juga mendapat bagiannya masing-masing.
"Secara berjenjang, ya melalui orangnya. Ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya," beber Asep.
Baca Juga: Istana Mengapresiasi Transformasi Nusakambangan: Kolaborasi untuk Visi-Misi Presiden
"Nah ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ditahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. KPK sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyebut kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. Terbaru dalam kasus ini, KPK lakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan yang bernilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.
Artikel Terkait
Fraksi PDIP Setuju LKPJ APBD 2024 Jadi Perda, Beri Catatan Penting
Meski Menerima, F-KIR Beri Catatan Khusus Terhadap LKPJ APBD 2024 Barito Utara
Fraksi Aspirasi Rakyat Dukung Pengesahan LKPJ APBD Barito Utara 2024
Setujui LKPJ APBD 2024 Jadi Perda, Fraksi Demokrat Singgung Pemberantasan Judi Online
Heriyus: Kehadiran Listrik Desa Bukti Negara Hadir di Pelosok