nasional

17 Truk Barang Tak Lolos Uji Emisi di Pulogadung, Terancam Denda Rp50 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 12:50 WIB
Ilustrasi Truk. (pexel @ Lê Minh)

KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 17 kendaraan berat, mayoritas truk pengangkut barang, terjaring dalam operasi uji emisi yang digelar di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu, 10 September.

Dari total 50 kendaraan yang diperiksa, belasan di antaranya gagal memenuhi baku mutu emisi dan terancam sanksi pidana berupa kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menyebutkan mayoritas kendaraan yang tidak lolos uji adalah kendaraan barang seperti truk kontainer, truk bak tertutup, dan truk tangki.

Baca Juga: Ini Alasan Demonstrasi Besar Terjadi di Nepal

Ia menegaskan bahwa seluruh pengemudi maupun pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung diproses secara hukum.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pelanggar dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Oktober mendatang.

Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Anak di Jaksel

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan kendaraan berat merupakan salah satu penyumbang utama polusi udara di ibu kota.

Menurutnya, penegakan aturan ini adalah bukti keseriusan Pemprov DKI dalam menekan pencemaran udara sekaligus mendorong kepatuhan sektor industri dan logistik.

Asep juga mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas udara bersama.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB