nasional

KPK sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Mengarah ke Ormas Keagamaan

Sabtu, 20 September 2025 | 16:35 WIB
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 tidak menyasar institusi maupun organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tertentu.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk meluruskan pemberitaan yang menyebut lembaganya menarget ormas atau institusi tertentu dalam kasus tersebut.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK fokus mendalami peran individu yang diduga terlibat terkait pembagian kuota haji tambahan 2023–2024,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9). Ia menambahkan, hingga kini penyidik tidak menemukan indikasi keterlibatan institusi atau ormas keagamaan tertentu.

Baca Juga: PDIP Segera Cari Pengganti Usai Pecat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu

Dalam prosesnya, KPK telah meminta keterangan Wakil Sekretaris Jenderal PP Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Ia diduga mengetahui aliran dana dalam perkara ini.

Penyidik juga menelusuri dokumen serta barang bukti elektronik yang sebelumnya diamankan dari kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Baca Juga: Heriyus – Rahmanto Reshuffle Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Murung Raya, Ini Daftarnya

Sprindik tersebut memungkinkan KPK melakukan upaya paksa, seperti penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan saksi.

Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dugaan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara, karena perhitungan resmi masih dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang USD kepada KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun kenyataannya, pembagian dilakukan rata, masing-masing 50 persen.

Diduga, pembagian bermasalah ini terkait aliran uang dari pihak travel haji maupun asosiasi penyelenggara kepada Kementerian Agama, sebelum kuota tersebut dijual kembali kepada calon jemaah.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB