nasional

Kemdiktisaintek Minta Kampus Lebih Serius Bina Mahasiswa usai Viral Kasus Unsri

Kamis, 25 September 2025 | 18:50 WIB
Kampus Universitas Sriwijaya (UNSRI) (Ist)

KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Togar M. Simatupang meminta seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar lebih serius dalam melakukan pembinaan terhadap mahasiswa, khususnya mahasiswa baru.

Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai respons terhadap kasus yang melibatkan Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian (Himateta) Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, yang belakangan menjadi sorotan publik.

Ia menegaskan pentingnya pembinaan yang terencana dan terkendali sehingga tidak menimbulkan masalah serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Wamenkomdigi Ungkap Manfaat Teknologi AI di Perguruan Tinggi

Togar menilai kasus tersebut merupakan keprihatinan bersama yang harus ditangani dengan serius oleh pihak kampus.

Menurutnya, setiap insan dan lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan kampus tetap aman, nyaman, dan inklusif.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kemdiktisaintek telah menerima laporan resmi dari Rektor Unsri terkait penanganan kasus tersebut, termasuk langkah-langkah yang diambil untuk menegakkan aturan.

Baca Juga: RSUP Prof Ngoerah Denpasar Bantah Kabar Pencurian Jantung WNA Australia

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pihak Unsri telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari penghentian kegiatan, pembekuan organisasi Himateta, hingga investigasi yang dilakukan oleh satuan tugas khusus.

Kasus ini berawal dari viralnya video yang menunjukkan mahasiswa baru dipaksa mencium kening oleh senior mereka. Kejadian itu menuai kecaman luas karena dianggap sebagai bentuk perploncoan yang tidak pantas.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan Unsri telah memanggil dan memeriksa ketua serta wakil ketua Himateta, ketua angkatan 2023, serta panitia kegiatan.

Baca Juga: Siasat Pemerintah Agar Kasus Keracunan di Makan Bergizi Gratis Tak Kembali Terulang

Saat ini, organisasi tersebut resmi dibekukan selama satu tahun dan investigasi lebih lanjut akan dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unsri.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB