Puluhan Napi Risiko Tinggi Asal Bali Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 11:09 WIB
Ilustrasi napi. (Pexels.com/Donald Tong)
Ilustrasi napi. (Pexels.com/Donald Tong)

KALTENGLIMA.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali mengambil langkah tegas dengan memindahkan sebanyak 27 narapidana kategori risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, menjelaskan bahwa narapidana dengan pidana seumur hidup memang diproyeksikan untuk menjalani masa hukumannya di lapas dengan tingkat pengamanan maksimum, dan fasilitas tersebut berada di Nusakambangan.

Selain terpidana seumur hidup, pemindahan juga dilakukan terhadap narapidana yang divonis hukuman mati.

Baca Juga: Usai Sentuh Puncak Tertinggi, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.171.000 per Gram

Decky menuturkan bahwa sebelum dipindahkan, seluruh narapidana telah melalui serangkaian asesmen.

Hal ini penting mengingat mereka berpotensi mengganggu keamanan di dalam lapas apabila tetap digabungkan dengan warga binaan lain yang menjalani hukuman lebih ringan.

Karena narapidana dengan pidana seumur hidup maupun mati tidak memperoleh remisi, mereka dipisahkan agar tidak menularkan pengaruh negatif kepada warga binaan lainnya.

Baca Juga: Puluhan Pelajar SMAN di Tanjung Priok Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ia menegaskan bahwa pemindahan ini murni merupakan bagian dari program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), tanpa adanya rekomendasi atau permintaan khusus dari pihak manapun.

Salah satu narapidana yang ikut dipindahkan adalah Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa, pada Februari 2009.

Jenazah korban ditemukan di perairan Padangbai, Karangasem, Bali, pada 16 Februari 2009. Setahun kemudian, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Susrama.

Baca Juga: Jaga Keamanan Priok, Polisi Gandeng Komunitas Pekerja Pelabuhan

Meski sempat mendapat pengurangan hukuman menjadi 20 tahun melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018, keputusan itu menuai protes keras dari masyarakat dan insan pers.

Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan keputusan tersebut sehingga Susrama kembali harus menjalani pidana seumur hidup.

Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, ia sempat ditahan di Rutan Bangli, lalu dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Badung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X