KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meskipun penggeledahan di rumahnya telah dilakukan sejak 10 Maret 2025 atau sekitar 200 hari lalu.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Ia menekankan bahwa lembaganya ingin memastikan seluruh bukti dan informasi terkumpul sebelum Ridwan Kamil dimintai keterangan.
Baca Juga: Macan Kalsel Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Remaja di Banjarmasin Kurang dari 24 Jam
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, salah satu saksi yang telah diperiksa adalah selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.
Asep mengungkapkan Lisa bahkan menyebut memiliki data berisi nama-nama perempuan yang diduga menerima aliran dana melalui Ridwan Kamil.
Informasi ini, menurutnya, masih dalam proses verifikasi lebih lanjut agar saat pemanggilan nanti semua pertanyaan bisa disusun secara komprehensif.
Baca Juga: KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB sendiri sudah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka terdiri dari Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus PPK Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta pengendali agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp222 miliar.
Dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil, penyidik turut menyita sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, meski hingga Jumat (26/9), mantan Gubernur Jabar itu belum juga dipanggil untuk diperiksa.