KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (RN), serta di dua lokasi lain di provinsi tersebut.
Penggeledahan berlangsung pada 24–25 September 2025, termasuk di rumah dinas Bupati Mempawah dan rumah pribadi RN. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan praktik korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
Baca Juga: Kemdiktisaintek Minta Kampus Lebih Serius Bina Mahasiswa usai Viral Kasus Unsri
Sebelumnya, Ria Norsan sendiri sudah pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada 21 Agustus 2025, mengingat dirinya pernah menjabat sebagai Bupati Mempawah. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali keterangannya dalam kapasitas sebagai mantan kepala daerah.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua pejabat negara dan satu pihak swasta.
Sebelumnya, penggeledahan juga telah dilakukan di 16 lokasi berbeda di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025.
Baca Juga: 1.000 Paket Sembako Gratis dari Gubernur Agustiar Sabran Disalurkan Melalui Pasar Murah
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.
Meski begitu, hingga kini KPK belum membeberkan secara detail identitas tersangka maupun modus korupsi yang sedang diusut.
Artikel Terkait
Siasat Pemerintah Agar Kasus Keracunan di Makan Bergizi Gratis Tak Kembali Terulang
Kemdikbudristek Dorong Kampus Tindaklanjuti Kasus Unsri dengan Pembinaan Mahasiswa Baru yang Serius
RSUP Prof Ngoerah Denpasar Bantah Kabar Pencurian Jantung WNA Australia
Wamenkomdigi Ungkap Manfaat Teknologi AI di Perguruan Tinggi