KALTENGLIMA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok setelah platform tersebut memenuhi kewajiban dengan menyerahkan data yang diminta pemerintah.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, TikTok telah mengirimkan data terkait peningkatan traffic dan aktivitas monetisasi pada fitur TikTok Live untuk periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.
Dalam pernyataan resminya, Alexander menjelaskan bahwa data yang diterima mencakup rekapitulasi harian peningkatan traffic, nilai monetisasi, serta indikasi adanya aktivitas monetisasi yang melanggar aturan secara agregat.
Baca Juga: Email Spoofing Semakin Marak, Ini Tanda-Tandanya yang Harus Diwaspadai
Setelah dilakukan analisis menyeluruh terhadap data tersebut, Kemkomdigi menilai bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban yang diatur bagi penyelenggara sistem elektronik.
Berdasarkan hasil evaluasi itu, pemerintah kemudian memutuskan untuk mengakhiri masa pembekuan dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang sah dan terdaftar.
Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat agar mereka tetap mematuhi regulasi nasional.
Baca Juga: Polisi di Bogor Alami Luka Bacok Saat Cegah Tawuran Enam Pemuda
Alexander menambahkan bahwa pihaknya akan menjaga komunikasi secara berkelanjutan dengan para penyelenggara untuk memastikan efektivitas penerapan aturan serta keberlangsungan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2025, Kemkomdigi sempat membekukan izin TikTok karena platform tersebut belum memenuhi permintaan data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025, yang diduga terkait aktivitas perjudian daring.