nasional

Diduga Terima Rp50 Juta Tiap Pekan, Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Dipanggil KPK

Jumat, 10 Oktober 2025 | 21:55 WIB
Ilustrasi Gedung KPK RI.

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, pada Jumat, 10 Oktober.

Haiyani akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Haiyani, penyidik KPK juga memanggil Nila Pratiwi Ichsan yang menjabat sebagai Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Narkoba, Pria di Bekasi Utara Simpan 4 Kg Ganja

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keterangan keduanya diperlukan untuk mendalami penyidikan terkait dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap aliran uang hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Sebelumnya, dalam pengumuman tersangka, KPK mengungkap adanya aliran dana pemerasan yang diterima sejumlah pihak, termasuk Haiyani Rumondang, yang disebut memperoleh Rp50 juta setiap minggu.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap 12 Ribu Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Daerah Ini Paling Banyak

Namun, saat itu KPK belum melakukan penahanan terhadap Haiyani dan baru menetapkan 11 orang tersangka, salah satunya Immanuel Ebenezer.

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan menjaring 14 orang, termasuk Immanuel Ebenezer.

Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Immanuel Ebenezer Gerungan, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Baca Juga: Terungkap Motif Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan: Bikin Gagal Paham

Dalam kasus ini, Immanuel Ebenezer diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 yang digunakan untuk merenovasi rumah pribadinya, serta menerima satu unit motor Ducati.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Irvian Bobby Mahendro, yang disebut sebagai salah satu pihak paling berpengaruh dan berperan besar dalam praktik pemerasan di lingkungan Kemnaker.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB