KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Memey Meirita Handayani, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker. Pemeriksaan terhadap Memey dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain itu, dua saksi lain juga diperiksa di Polres Karanganyar, Jawa Tengah, masing-masing berinisial AP yang berprofesi sebagai notaris dan AYM dari pihak swasta.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret delapan aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker sebagai tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Baca Juga: Ditjenpas Tegaskan Setiap Napi Terlibat Peredaran Narkoba Disanksi
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA sepanjang periode 2019 hingga 2024, saat Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Ida Fauziyah.
Dari praktik tersebut, para tersangka disebut mengumpulkan uang hingga mencapai sekitar Rp53,7 miliar.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan syarat utama yang harus dipenuhi tenaga kerja asing agar bisa bekerja di Indonesia.
Baca Juga: KKP sebut RI Masih Bisa Ekspor Udang Meski dalam Pengawasan Ketat
Jika dokumen tersebut tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal mereka akan tertunda, dan perusahaan dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan para tersangka untuk memeras pemohon agar memberikan uang.
Lebih jauh, KPK menduga praktik serupa telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa Ida Fauziyah (2019–2024).
Hingga kini, delapan tersangka tersebut telah resmi ditahan oleh KPK dalam dua tahap penangkapan yang dilakukan pada 17 dan 24 Juli 2025.