Ditjenpas Tegaskan Setiap Napi Terlibat Peredaran Narkoba Disanksi

photo author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 20:40 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba.

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap narapidana yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, sebagai tanggapan atas kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, yang melibatkan nama publik figur Ammar Zoni.

Rika menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat langkah deteksi dini pihak Rutan Salemba dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di dalam tahanan.

Baca Juga: KKP sebut RI Masih Bisa Ekspor Udang Meski dalam Pengawasan Ketat

Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang rutin dilakukan, petugas menemukan barang terlarang yang dimiliki oleh warga binaan berinisial AZ. Setelah temuan itu, pihak rutan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut agar dapat diproses secara hukum.

Sebelumnya, pada Agustus 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun, pada awal Oktober 2025, ia kembali tersandung kasus serupa bersama lima tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Baca Juga: WHO Catat 15 Juta Remaja Gunakan Rokok Elektrik, Bisa Picu Kecanduan Dini

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irwan, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X