nasional

Kasus Korupsi Bandung Zoo, Terdakwa Resmi Divonis 7 Tahun Bui

Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:21 WIB
Sidang kasus korupsi Kebun Binatang (Bandung Zoo) di Pengadilan Tipikor Bandung.

KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachmawaty dengan anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pihak Jonathan Frizzy Harap Dapat Keringanan Hukuman Usai Dituntut 1 Tahun

Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga memutuskan agar Sri Devi membayar uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar, sementara Bisma diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp10,1 miliar.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda milik para terdakwa akan disita oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Baca Juga: Masuk Nusakambangan, Ammar Zoni Akan Jalani Hukuman di Sel Sendiri

Jika jumlahnya masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada para terdakwa untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Dalam sidang vonis ini, pengadilan memperketat pengamanan dengan menempatkan sejumlah anggota TNI di sekitar ruang sidang.

Berdasarkan uraian dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Barat, kasus ini bermula dari pengelolaan lahan Bandung Zoo yang dilakukan melalui mekanisme sewa dengan Pemerintah Kota Bandung oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sejak tahun 1970.

Baca Juga: Pemkab Mura dan UPR Kolaborasi Susun Arah Pembangunan Ekonomi Daerah

Namun, izin pemakaian tanah secara bersyarat tersebut berakhir pada 30 November 2007, dan setelah itu pihak yayasan yang dipimpin oleh R. Romly S. Bratakusumah tidak lagi melakukan pembayaran sewa, meskipun tetap memanfaatkan lahan tersebut.

Akibat tidak adanya pembayaran sewa, Pemerintah Kota Bandung mengalami kerugian keuangan yang berdasarkan hasil audit tercatat mencapai Rp59 miliar.

Dari jumlah tersebut, tindakan Bisma dan Sri menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25,5 miliar, yang terdiri atas Rp6 miliar untuk perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk biaya sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pajak bumi dan bangunan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB