Pihak Jonathan Frizzy Harap Dapat Keringanan Hukuman Usai Dituntut 1 Tahun

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:17 WIB
Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Obat Keras.
Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Obat Keras.

KALTENGLIMA.COM - Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan, pihak Jonathan Frizzy atau Ijonk menyimpan harapan besar agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam kasus kepemilikan vape ilegal yang menjeratnya, Ijonk sebelumnya dituntut hukuman satu tahun penjara.

Kuasa hukumnya, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan nota pembelaan atau pledoi secara menyeluruh, baik yang disusun oleh tim pengacara maupun yang disampaikan langsung oleh Ijonk.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi tersebut dan memberikan keringanan hukuman bagi kliennya.

Baca Juga: Masuk Nusakambangan, Ammar Zoni Akan Jalani Hukuman di Sel Sendiri

Menurutnya, peran Ijonk dalam kasus ini tidak dominan dan bukan sebagai pelaku utama, sehingga layak mendapatkan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Ida menegaskan bahwa harapan utama mereka adalah agar pengadilan menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pernyataan tersebut senada dengan apa yang sebelumnya disampaikan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, yang menilai tuntutan satu tahun penjara cukup mengejutkan bagi pihaknya maupun bagi Ijonk sendiri.

Baca Juga: Pemkab Mura dan UPR Kolaborasi Susun Arah Pembangunan Ekonomi Daerah

Dalam sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 24 September, Lamgok menjelaskan bahwa jaksa menuntut Ijonk berdasarkan pasal 435 tentang pelanggaran di bidang kesehatan.

Ia mengaku tak menyangka tuntutan akan selama itu, terutama mengingat peran kliennya yang dinilai hanya turut serta dalam kasus tersebut.

Gestur tubuh Ijonk saat mendengar tuntutan juga menjadi perhatian di ruang sidang. Menurut tim pembelanya, ekspresi dan sikap Ijonk menunjukkan keterkejutan serta ketidaktahuan akan beratnya tuntutan tersebut.

Baca Juga: Nahas! Ingin Panen Cacing, Nenek di Gunungkidul Jatuh ke Septic Tank hingga Tertimpa Beton

Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek tersebut dalam menjatuhkan putusan akhir.

Dengan pledoi yang telah disampaikan secara lengkap dan argumentatif, tim kuasa hukum optimistis bahwa vonis yang akan dijatuhkan nantinya bisa lebih ringan, sehingga memberikan keadilan yang proporsional bagi Ijonk.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X