KALTENGLIMA.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti secara serius kasus meninggalnya tujuh pekerja migran asal Sumatra Utara (Sumut) di Kamboja sepanjang tahun 2025.
Ia menilai tragedi tersebut menjadi pengingat penting bahwa sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia masih lemah dan perlu diperbaiki secara menyeluruh.
Menurut Puan, kasus di Sumut hanyalah satu contoh dari banyak persoalan serupa yang mungkin terjadi di daerah lain, sehingga dibutuhkan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Baca Juga: Polisi Masih Usut Kasus Penusukan Ojol Ditusuk Pelanggan di Jaksel
Puan juga mengingatkan bahwa praktik perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja kini semakin canggih dengan munculnya modus-modus baru yang memanfaatkan teknologi digital.
Banyak calon pekerja migran yang awalnya dijanjikan pekerjaan legal justru mengalami kekerasan dan penipuan, seperti penahanan paspor, tidak dibayarnya gaji, hingga kondisi kerja yang sangat berat.
Ia menegaskan bahwa setiap nyawa yang hilang akibat praktik tersebut merupakan tanggung jawab negara, dan pemerintah harus hadir secara aktif untuk melindungi warganya tanpa menunggu kasus menjadi viral terlebih dahulu.
Baca Juga: Polisi Turun Tangan Usut Kasus Perundungan Siswa di Bekasi
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menangani masalah pekerja migran, mulai dari pencatatan dan pengawasan agen penyalur, peningkatan layanan konsuler, hingga rehabilitasi korban.
Ia juga menyerukan agar kampanye anti-perdagangan orang dan penipuan daring digencarkan di wilayah dengan tingkat pengangguran tinggi.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap sindikat perdagangan manusia, terutama yang beroperasi lintas negara, harus menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Wabup Rahmanto : BUMD Diharapkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Murung Raya
Puan menilai kejadian yang menimpa para pekerja migran asal Sumut harus menjadi momentum pembenahan total sistem perlindungan pekerja migran, agar setiap WNI yang bekerja di luar negeri dapat merasa aman, terlindungi, dan memperoleh hak-haknya secara penuh.
Sementara itu, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut mencatat tujuh warga daerah tersebut meninggal dunia di Kamboja sejak Januari hingga Oktober 2025.
Mereka diketahui berangkat melalui jalur non-prosedural dan bekerja di sektor yang tidak sesuai dengan janji awal, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).