KALTENGLIMA.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyita satu unit rumah milik Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi tata kelola minyak mentah.
Penyitaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari upaya menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti keterlibatan Riza dalam perkara korupsi dan TPPU yang tengah disidik Kejaksaan Agung.
Baca Juga: 300 Ribu Siswa Palestina Kembali Belajar usai Sekolah di Gaza Dibuka
Dalam keterangan resminya, Anang menjelaskan bahwa rumah yang disita berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bangunan tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid. Kejaksaan menduga aset itu dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Riza.
Saat ini, tim penyidik terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka untuk melengkapi bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan memastikan seluruh hasil kejahatan dapat disita.
Baca Juga: Presiden Prabowo Singgung ChatGPT dan YouTube
Mohammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai pengusaha minyak dan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak, termasuk dalam delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Ia diduga melakukan intervensi kebijakan dengan memaksakan kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak meskipun Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan. Selain dijerat kasus korupsi, Riza juga dikenai tuduhan TPPU sejak 11 Juli 2025.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melacak keberadaannya karena diketahui tidak berada di Indonesia.