nasional

KPK Selidiki Legalitas Lahan soal Kasus Jalan Tol Trans Sumatera

Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:22 WIB
Ilustrasi KPK (Pikiran Rakyat)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki aspek legalitas tanah yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa lembaganya perlu memastikan keabsahan lahan-lahan yang digunakan dalam proyek tersebut, mengingat pengadaan lahan menjadi salah satu komponen penting dalam pembangunan infrastruktur jalan tol.

Budi Prasetyo, selaku perwakilan KPK, menyampaikan bahwa penyelidikan ini dilakukan dengan memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Banten, atau staf yang mewakilinya sebagai saksi pada 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tantang Menkeu Purbaya Buka-Bukaan Umumkan Dana APBD

Ia menambahkan, terdapat dugaan adanya pengondisian atau pembelian lahan secara dini yang dimaksudkan untuk dijual kembali dalam proyek pembangunan JTTS.

Temuan ini menjadi dasar bagi KPK untuk mendalami lebih lanjut mekanisme dan aktor yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diumumkan pada 13 Maret 2024, dan telah menyeret beberapa pihak sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK sebut 2 Kasus Korupsi Kemnaker dalam Tahap Pengusutan

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di perusahaan yang sama M. Rizal Sutjipto, serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

PT Sanitarindo Tangsel Jaya juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan setelah ia meninggal dunia pada Agustus 2024.

Setahun kemudian, tepatnya pada 6 Agustus 2025, KPK menahan dua tersangka lainnya dan mengumumkan kerugian negara sebesar Rp205,14 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

Baca Juga: Bersih-Bersih Kemenkeu, Purbaya Siap Tangkap Mafia Tekstil dan Baja

Kerugian tersebut berasal dari pembayaran atas lahan di Bakauheni dan Kalianda, Lampung, yang dilakukan oleh PT Hutama Karya kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB