KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih, untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 24 Oktober 2025.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menjerat PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.
Kosasih akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi, mengingat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen sejak 2020 hingga April 2024.
Baca Juga: Bupati Barut Koordinasi ke Kemenkeu, Matangkan Penarikan Dana TDF 2025 dan Sisa DAK Fisik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, meskipun belum menjelaskan secara rinci materi yang akan didalami.
Pemeriksaan tersebut diduga masih berhubungan dengan perkara investasi fiktif yang sebelumnya telah membuat Kosasih berstatus terdakwa.
Saat ini, ia masih menjalani proses banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam kasus yang terjadi pada 2019 itu, Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Berdasarkan putusan majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah, Kosasih dinyatakan bersalah karena perbuatannya menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar berikut sejumlah mata uang asing.
Baca Juga: Perpres Tata Kelola MBG Diresmikan, Aturan Baru Demi Makanan Bergizi yang Aman dan Berkualitas
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 253.660 dolar AS, dengan tambahan hukuman dua tahun penjara apabila tidak mampu melunasinya.