KPK Tunda Penahanan Kusnadi dalam Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim karena Alasan Kesehatan

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 10:58 WIB
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi  (Dok. PDIP)
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (Dok. PDIP)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022, belum dilakukan karena kondisi kesehatannya sedang menurun.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Kusnadi sebenarnya telah datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.

Asep menegaskan bahwa penyidik selalu mempertimbangkan aspek kesehatan setiap tersangka sebelum mengambil keputusan untuk melakukan penahanan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, Tim BPK Ikut Turut Periksa Saksi di Yogyakarta

Menurut Asep, terdapat dua aspek utama yang menjadi pertimbangan penyidik. Pertama, kondisi fisik tersangka harus benar-benar dinyatakan layak untuk menjalani penahanan dan proses persidangan.

Kedua, apabila tersangka dalam kondisi sakit, maka perlu dipastikan bahwa penyakit tersebut tidak bersifat menular, mengingat nantinya tersangka akan ditempatkan bersama tahanan lain di rumah tahanan KPK. Hal ini dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran penyakit di dalam sel tahanan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan total 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur selama periode 2019–2022.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengolahan Karet, KPK Jerat PNS Kementan Jadi Tersangka

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024.

Dari 21 tersangka tersebut, empat orang ditetapkan sebagai pihak penerima, yaitu Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, serta Bagus Wahyudiono yang merupakan staf Anwar Sadad.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap, yang terdiri dari anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten, serta sejumlah pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Baca Juga: Kompak Naik! Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Mengalami Kenaikan Rabu Ini

Dalam penyelidikan KPK, Kusnadi diduga menerima fee sebesar 15 hingga 20 persen dari total anggaran dana hibah pokok pikiran senilai Rp398,7 miliar yang digulirkan selama empat tahun, dengan total penerimaan mencapai sekitar Rp79,7 miliar.

Uang tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah koordinator lapangan atau korlap, antara lain Hasanuddin, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029; Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar; Sukar, mantan kepala desa dari Tulungagung; serta dua pihak swasta asal Tulungagung, yaitu Wawan Kristiawan dan A. Royan.

Kasus ini menyoroti praktik penyelewengan dana hibah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, namun justru dimanfaatkan untuk memperkaya sejumlah oknum pejabat dan pihak terkait di lingkungan pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X