Setelah menerima jatah tambahan, pihak-pihak tersebut kemudian menjual kuota kepada calon jamaah haji. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta menggeledah rumahnya dan menemukan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.