Setelah menerima jatah tambahan, pihak-pihak tersebut kemudian menjual kuota kepada calon jamaah haji. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta menggeledah rumahnya dan menemukan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Artikel Terkait
Oknum TNI yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Divonis 10 bulan Penjara, Ini Respons Pangdam I/BB
Perpres Tata Kelola MBG Diresmikan, Aturan Baru Demi Makanan Bergizi yang Aman dan Berkualitas
Soal Korupsi Anoda Logam, KPK Ungkap Fraud Kerja Sama Antam dan PT Loco Montrado
3 Program Magang Berbayar yang Buka Peluang Karier Masa Depan