KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 300 agen perjalanan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menghitung kerugian negara yang saat ini masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Agen-agen tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Lisa Mariana Bakal Diperiksa Polisi Jumat Besok
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar, untuk menelusuri dugaan aliran dana dari PIHK kepada sejumlah oknum di Kemenag.
Kasus ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus berdasarkan SK Menteri Agama.
Padahal, sesuai aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Viral Kunjungan Gubernur Jawa Barat, Ini Sumber Asli Air Mineral dalam Kemasan
Pembagian bermasalah ini diduga melibatkan praktik jual beli kuota antara pihak travel dan oknum di Kemenag.
Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan masih berpotensi bertambah.
KPK telah menggeledah rumah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta memeriksa sejumlah pihak, meski belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.