Lisa Mariana Bakal Diperiksa Polisi Jumat Besok

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 22:03 WIB
Lisa Mariana tersangka pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil./net
Lisa Mariana tersangka pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil./net

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat, 24 Oktober.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso menyebutkan bahwa pihak Lisa Mariana telah mengonfirmasi kehadirannya.

Sementara itu, kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menegaskan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Empat Akses Desa di Purbalingga Terputus usai Alami Longsor

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Lisa Mariana pada Senin, 20 Oktober, untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

Namun, pemeriksaan tersebut ditunda karena Lisa dikabarkan sedang sakit. Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang dilakukan oleh Lisa.

Perseteruan antara keduanya mencuat setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil melalui akun Instagram-nya pada 26 Maret 2025.

Baca Juga: Menpora Bakal Undang Menteri Olahraga se-ASEAN Bahas Rekonstruksi SEA Games

Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim telah menjalin hubungan dengan pria tersebut dan bahkan mengandung anaknya.

Namun, hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa anak Lisa, berinisial CA, hanya memiliki kecocokan DNA dengan Lisa Mariana dan tidak dengan Ridwan Kamil. Dengan demikian, secara ilmiah terbukti bahwa CA merupakan anak biologis Lisa Mariana, bukan anak dari Ridwan Kamil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X