KALTENGLIMA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat, 24 Oktober.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso menyebutkan bahwa pihak Lisa Mariana telah mengonfirmasi kehadirannya.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menegaskan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Empat Akses Desa di Purbalingga Terputus usai Alami Longsor
Sebelumnya, penyidik telah memanggil Lisa Mariana pada Senin, 20 Oktober, untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Namun, pemeriksaan tersebut ditunda karena Lisa dikabarkan sedang sakit. Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang dilakukan oleh Lisa.
Perseteruan antara keduanya mencuat setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil melalui akun Instagram-nya pada 26 Maret 2025.
Baca Juga: Menpora Bakal Undang Menteri Olahraga se-ASEAN Bahas Rekonstruksi SEA Games
Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim telah menjalin hubungan dengan pria tersebut dan bahkan mengandung anaknya.
Namun, hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa anak Lisa, berinisial CA, hanya memiliki kecocokan DNA dengan Lisa Mariana dan tidak dengan Ridwan Kamil. Dengan demikian, secara ilmiah terbukti bahwa CA merupakan anak biologis Lisa Mariana, bukan anak dari Ridwan Kamil.
Artikel Terkait
Indonesia Kehilangan Peluang Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Keputusan IOC
Bupati Shalahuddin Pimpin Rapat Koordinasi Review Pembangunan Jembatan Sikan - Lemo
Pastikan Kesetaraan Hak, Pemprov Kalteng Dorong Akses Informasi bagi Penyandang Disabilitas
Kejati Sultra Tahan 3 Tersangka Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta