KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses perencanaan proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebagai bagian dari upaya menghitung potensi kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap saksi berinisial LP, selaku Manager Managed Operation Support-1 PT Telkom Indonesia (Persero).
Pemeriksaan berlangsung pada 24 Oktober 2025 dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018–2023.
Baca Juga: Polri Catat Tangani 86 Kasus Kebakaran Hutan Sepanjang Tahun Ini
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap LP berfokus pada aspek perencanaan serta pelaksanaan proyek digitalisasi, termasuk dalam kaitannya dengan proses perhitungan kerugian negara.
KPK diketahui telah memulai penyidikan kasus ini sejak September 2024, setelah sebelumnya berada pada tahap penyelidikan.
Sejumlah saksi mulai dipanggil pada 20 Januari 2025 untuk memperkuat bukti dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Menteri Purbaya Siap Turun Langsung Pantau Penanganan Aduan Masyarakat
Pada akhir Januari 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU tersebut.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK terus bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan penghitungan resmi terhadap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki tahap akhir pada Agustus 2025.
Baca Juga: Polisi Periksa Laptop dan HP Mahasiswa Korban Traged Unud
KPK juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU, yakni Elvizar (EL), juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada 2020–2024.
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung dan kemudian menjadi Direktur Utama perusahaan yang sama ketika proyek pengadaan mesin EDC dilaksanakan.