KALTENGLIMA.COM - Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menegaskan bahwa dugaan penggunaan air sumur tanah dalam oleh produsen air minum kemasan merek Aqua berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang berat jika terbukti tidak sesuai dengan klaim dan izin edar.
Ia menjelaskan, apabila Aqua kedapatan menggunakan sumber air yang berbeda dari sampel awal yang diajukan saat pengurusan izin edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), maka perusahaan tersebut dapat dijatuhi sanksi tegas.
Menurut Ikhsan, pelanggaran semacam itu bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Pemerintah Diharapkan Kembali Buka Formasi CPNS untuk Guru
Ia menambahkan bahwa konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi antara lain pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikat halal oleh BPJPH, serta penarikan materi promosi atau iklan dari ruang publik.
Selain aspek hukum, ia juga menyoroti risiko kesehatan yang bisa muncul akibat penggunaan bahan baku air yang tidak sesuai standar, seperti potensi kontaminasi bakteri E. coli, logam berat, atau bahan kimia yang dapat memicu gangguan kesehatan mulai dari alergi hingga kerusakan ginjal.
Ikhsan menilai kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk lebih transparan dalam menjelaskan sumber air kepada publik.
Baca Juga: BNN Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Pulau, Penyelundupan Lewat Vape
Ia menekankan pentingnya menjaga komitmen dan integritas dalam memproduksi air minum, karena kepercayaan masyarakat dapat hilang apabila produsen tidak jujur terhadap konsumen.
Selain itu, Ikhsan juga mendorong BPOM dan BPJPH melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pabrik Aqua guna memastikan kesesuaian sumber air dengan izin dan sertifikasi yang dimiliki.
Jika ditemukan pelanggaran, maka kedua lembaga tersebut berwenang untuk mencabut izin edar maupun membatalkan sertifikasi halal.
Baca Juga: Antar Jenazah ke Rumah Duka, Sopir Ambulans di Ciamis Meninggal Dunia
Isu ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi ke pabrik Aqua di Subang dan menemukan penggunaan air tanah dalam proses produksinya.
Temuan itu dianggap bertolak belakang dengan klaim Aqua yang selama ini menonjolkan citra “air pegunungan alami”.
Namun, pihak Danone Indonesia selaku induk perusahaan PT Tirta Investama telah memberikan klarifikasi bahwa sumber air Aqua berasal dari akuifer dalam kawasan pegunungan, bukan dari sumur bor biasa.