nasional

Usai Terima SK PPPK, Pegawai MTSN di Bima Ceraikan Istri

Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:16 WIB
Ilustrasi ASN PPPK Paruh Waktu menerima surat keputusan pengangkatan di kantor pemerintahan.

 

KALTENGLIMA.COM - Seorang pegawai Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Padolo, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial HR diduga menceraikan sang istri yang bernama Nurhidayah. Jadi perhatian, HR mengajukan cerai setelah beberapa hari menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK). Hal tersebut diungkap oleh ayah kandung Nurhidayah sekaligus mertua HR, M Ali alias Bram. Warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, ini sangat kecewa mengetahui sikap dan watak asli sang menantu.

"Kecewa setelah mengetahui semuanya," sebut Bram.

Persoalan tersebut, ucap Bram, terjadi dua minggu lalu. Tiba-tiba anaknya datang ke rumahnya di Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, dan menceritakan keluar dari rumah karena tak akur lagi dengan HR. Karena tidak mau masalah menjadi lebih kusut, Bram saat itu sempat mengantar Nurhidayah ke rumah HR di Lingkungan Sarata, Kota Bima. Masalah HR dan Nurhidayah kemudian dimediasi melibatkan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) disertai menandatangani surat perjanjian.

Baca Juga: Walkot Bogor Memperkirakan Penanganan Pohon Tumbang di Dekat Stasiun Bogor Selesai Hari Ini

Akan tetapi, Nurhidayah kembali lagi ke rumah Bram setelah selama 10 hari di rumah suaminya. Nurhidayah lalu menceritakan semua yang terjadi termasuk juga mengungkap masalah-masalah selama lima tahun menikah dengan HR. Nurhidayah selama ini merasa ditelantarkan hingga tak dinafkahi oleh HR lebih dari dua tahun. Di samping tak menafkahi istrinya, HR juga menyembunyikan gaji sebagai pegawai MTsN Padolo ke Nurhidayah dengan alasan belum diberikan oleh pihak sekolah.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB